Sejarah Kanim Blitar

DSC 6012 1

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2002
tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi yang salah satunya adalah Kantor Imigrasi Blitar.
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar secara resmi beroperasi pada tanggal 23 Desember 2002. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II
Blitar sebelumnya merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya, meliputi 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang terdiri dari
116 (seratus enam belas) Kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 6.579.329 jiwa. Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja Kantor
Imigrasi Blitar adalah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Kediri, Kabupaten Kediri
dan Kabupaten Nganjuk.
Menempati bangunan gedung kantor seluas 1.047m2 berdiri di atas lahan 11.910 m2 terletak di Jalan Raya Mastrip No. 45 Srengat-Blitar,
berjarak 19 km dari Kota Blitar dengan status tanah dan bangunan pinjam pakai 25 tahun dari pemerintah Kabupaten Blitar berdasarkan
Surat Perjanjian Nomor 188/33/409.306/2004 dan W10.pl.01.10-371 tanggal 14 Januari 2004 antara pemerintah Kabupaten Blitar dan
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Timur.
Namun sejak Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mulai beroperasi pada tanggal 01 Oktober 2014, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II
Blitar menjadi 3 (tiga) Kabupaten/Kota meliputi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Wilayah tersebut
terdiri dari :
Kota Blitar terdiri dari 3 kecamatan yaitu:

1. Kecamatan Kepanjenkidul
2. Kecamatan Sananwetan
3. Kecamatan Sukorejo
Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Bakung
2. Kecamatan Binangun
3. Kecamatan Doko
4. Kecamatan Gandusari
5. Kecamatan Garum
6. Kecamatan Kademangan
7. Kecamatan Kanigoro
8. Kecamatan Kesamben
9. Kecamatan Nglegok
10. Kecamatan Panggungrejo
11. Kecamatan Ponggok
12. Kecamatan Sanankulon
13. Kecamatan Selopuro
14. Kecamatan Selorejo
15. Kecamatan Srengat
16. Kecamatan Sutojayan
17. Kecamatan Talun
18. Kecamatan Udanawu
19. Kecamatan Wlingi
20. Kecamatan Wonodadi
21. Kecamatan Wonotirto
22. Kecamatan Wates
Kabupaten Tulungagung terdiri dari 19 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Bandung
2. Kecamatan Besuki
3. Kecamatan Boyolangu
4. Kecamatan Campurdarat
5. Kecamatan Gondang
6. Kecamatan Kalidawir
7. Kecamatan Karangrejo
8. Kecamatan Kauman
9. Kecamatan Kedungwaru
10. Kecamatan Ngantru
11. Kecamatan Ngunut
12. Kecamatan Pagerwojo
13. Kecamatan Pakel
14. Kecamatan Pucanglaban
15. Kecamatan Rejotangan
16. Kecamatan Sendang
17. Kecamatan Sumbergempol
18. Kecamatan Tanggung Gunung
19. Kecamatan Tulungagung

PETA

Jl. Mastrip No.45, Srengat II, Srengat, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66152
Phone : 082139913999

Email Kehumasan
kanimblitar@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
kanimblitar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI BLITAR
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR
Hari ini182
Kemarin490
Minggu ini3312
Bulan ini2217
Total272042

Sunday, 05 May 2024