loading...
Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Masa Tinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Tidak dikenakan biaya

Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
Dasar
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

PETA

Jl. Mastrip No.45, Srengat II, Srengat, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66152
Phone : 082139913999

Email Kehumasan
kanimblitar@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
kanimblitar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI BLITAR
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR
Hari ini450
Kemarin535
Minggu ini2812
Bulan ini9120
Total278945

Saturday, 18 May 2024